Banda Aceh, Pemerintah Aceh dalam pencapain visi dan misinya diujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang dituangkam kedalam Peraturan Gubenur No 16 Tahun2018 berupa Dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022. Sedangkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2017 -2022 yang selanjutnya disebut Renstra-SKPA adalah Dokumen Perencanaan SKPA untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 yang berpedoman kepada RPJM Aceh.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon