Peraturan Gubenur Aceh nomor 16 tahun 2018 tentang RPJM ACEH



Banda Aceh, Pemerintah Aceh dalam pencapain visi dan misinya diujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang dituangkam kedalam Peraturan Gubenur No 16 Tahun2018 berupa  Dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022. Sedangkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2017 -2022 yang selanjutnya disebut Renstra-SKPA adalah Dokumen Perencanaan SKPA untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 yang berpedoman kepada RPJM Aceh. 
untuk lengkanya, silahkan klik link  ini http://bit.ly/2ma84TF





Artikel Terkait

Previous
Next Post »