Prosedur Tetap Penanganan Darurat Bencana Banjir Kota Banda Aceh - Free Download

Prosedur Tetap (Protap) Penanganan Darurat Bencana Banjir Kota Banda Aceh


Bencana yang sering melanda wilayah Kota Banda Aceh antara lain gempa bumibanjir, angin putting beliung/angin kencang, kekeringan, gelombang pasang dan kebakaran pemukiman. Berdasarkan analisis dan kajian resiko bencana, bencana yang dominan adalah banjir yang tersebar di 3 Kecamatan di wilayah Kota Banda Aceh. Banjir dengan skala besar terjadi di Kota Banda Aceh pada Tahun 2000, salah satu penyebabnya adalah bobolnya tanggul Kreung Aceh,  sembilan kecamatan terendam banjir yaitu Kecamatan Baiturrahman, Kuta Alam, Kuta Raja, Ulle Kareng, Jaya Baru, Banda Raya, Lueng Bata, Meuraxa dan Syiah Kuala.

Untuk melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, maka Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam hal ini adalah Kepala BPBD Kota Banda Aceh sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan tanggap darurat bencana sesuai Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008 pasal 47 ayat(2).

Prosedur Tetap merupakan suatu gambaran terstruktur dan tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, di mana dan bagaimana pelaksanaannya. Prosedur dibutuhkan saat pelaksana suatu kegiatan terdiri dari berbagai institusi yang memiliki kewenangan sendiri sendiri dan kegiatan tersebut menuntut waktu yang singkat untuk  ditanggapi dalam penanggulangan bencana yang memiliki waktu tanggapan singkat seperti banjir, prosedur merupakan suatu keharusan hingga dapat memintas jalur koordinasi dan mempercepat upaya penanganan demi memperkecil risiko negatif yang mungkin timbul.


Prosedur Tetap Penanganan Darurat Bencana Banjir Kota Banda Aceh



>

Artikel Terkait

Previous
Next Post »