Pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas merupakan upaya yang sistematis untuk mengurangi risiko bencana agar masyarakat memiliki ketahanan/ketangguhan terhadap risiko bencana. Upaya sistematis tersebut dilakukan dari tahap penilaian risiko, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan pendekatan dari dan oleh komunitas (partisipatif).

Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen perencanaan komunitas selama lima tahun untuk mengelola risiko bencana secara terpadu dengan melakukan pencegahan, pengurangan risiko (mitigasi), kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Perencanaan penanggulaan bencana yang menghasilkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai panduan dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana. Dokumen tersebut berisi profil wilayah dan profil risiko desa (di Kota Banda Aceh disebut gampong), tantangan dan peluang, kebijakan dan strategi, program dan prioritas kegiatan, alokasi sumber dana.

Didalamnya juga tercantum alokasi tugas dan mekanisme penanggulangan bencana dari berbagai pihak. Lebih dari itu, RPB merupakan bentuk komitmen multi pihak dalam menanggulangi bencana secara terpadu. 

FREE DOWNLOAD



>

Artikel Terkait

Previous
Next Post »